Daftar Isi

Popular posts

Ahmad Nadzar On Minggu, 31 Januari 2010

Okezone
Perangkat pembaca kartu (Magnetic Stripe Card Reader/MSR). (Foto: Ist)

JAKARTA - Maraknya penjualan perangkat pembobol ATM yang dijual bebas, khususnya perangkat pembaca kartu (Magnetic Stripe Card Reader/MSR), cukup meresahkan nasabah bank. Oleh karena itu, satu-satunya jalan adalah menerapkan peraturan perizinan untuk distribusi perangkat tersebut.

"MSR maupun Magnetic Card Writer adalah bagian dari perkembangan teknologi informasi, jadi distribusi dan pengunaannya tidak bisa di hentikan secara sepihak oleh Kepolisian," ujar moderator komunitas white hacker Yogyafree Nathan Gusti Ryan kepada okezone, Kamis (27/1/2010).

Akan tetapi, lanjutnya, jika dari pengunaan tersebut terjadi penyalahgunaan oleh pihak tertentu, dan dinilai dapat membahayakan kenyamanan pihak nasabah perbankan, serta dapat menimbulkan kerugian pihak lain, maka seharusnya pihak kepolisian dapat membuat ketentuan atau aturan untuk mewajibkan pembeli atau pemakai MSR agar memiliki ijin resmi dari pihak berwajib layaknya perijinan memiliki senjata api.

"Begitu juga pihak penjual MSR, harus memiliki ijin resmi serta harus melakukan pendataan setiap penjualan atau distribusi peralatan ini," tandasnya.

Perizinan seperti ini bisa saja terjadi. Atau jika ingin lebih disederhanakan, bisa dengan langkah penyematan stiker hologram, seperti yang saat ini telah wajib ditempelkan di setiap unit perangkat printer (mesin cetak) untuk menghindari aksi pemalsuan uang.

Proses seperti ini dianggap cukup efektif untuk memantau laju distribusi perangkat-perangkat yang dapat digunakan dalam tindak kejahatan, seperti skimming. (rah)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments